Tentang Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT yaitu :
• Pertama pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
• Yang kedua tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendiriannya.
• Yang Ketiga anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
1. Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2. Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV)
adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
• Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia
• Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
• Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
• Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
• Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
• Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
5. MODAL PERSEROAN
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
• Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
6. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
1. Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2. Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 6 telah anda tentukan…. maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat…. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.






